UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Paragraf 2
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 276
Pasien mempunyai hak :
a. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
b. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
c. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
d. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
e. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
f. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
g. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 277
Pasien mempunyai kewajiban:
a. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
